GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pemulangan Habib Rizieq Shihab untuk melakukan 'tsaurah' di Indonesia. MUI menyebut kegiatan tersebut dipersilakan selama berada dalam koridor hukum.
Awalnya Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengungkap terkait sosok Habib Rizieq yang memiliki track record baik sebagai juru dakwah. Dia menyebut Habib Rizieq memiliki hak untuk kembali ke Indonesia.
"MUI menilai bahwa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Syihab) adalah warga Indonesia yang punya hak untuk kembali ke negaranya sesuai konstitusi. Ia tak pernah terlibat di bidang kriminal, pidana, terorisme, dan separatisme. Track record-nya baik sebagai juru dakwah," kata Muhyiddin saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Diksi 'tsaurah' ditemukan dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq. Penggunaan diksi ini disesalkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel karena merupakan terjemahan dari revolusi dan bisa dimaknai kudeta.
Terkait makna tersebut, Muhyiddin mengatakan revolusi tak boleh berada di luar koridor hukum karena melanggar konstitusi negara. Namun, menurutnya revolusi jika dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran merupakan tugas mulia.
"Revolusi kebaikan dan kebenaran serta maksimalisasi perjuangan demi kedamaian adalah tugas mulia," ucapnya.
"Yang dilarang adalah melakukan revolusi dengan melanggar konstitusi negara dan melanggar aturan main yang telah disepakati oleh negara. Selama perjuangan tersebut di bawah koridor hukum Indonesia tak ada yang bisa menghalanginya," tambah Muhyiddin.
Seperti diketahui, soal rencana kepulangan Habib Rizieq ini disampaikan Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Shabri menyebut Habib Rizieq akan memimpin revolusi.
"Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi," kata Shabri dari atas mobil komando, Selasa (13/10).
Selain itu, rencana revolusi ini juga tertuang dalam diksi tsaurah yang digunakan FPI dalam siaran pers dalam tiga bahasa. Siaran pers itu diberi judul 'Pengumuman dari Kota Suci Makkah tentang Rencana Kepulangan IB-HRS'.
Diksi tsaurah itu ada di halaman kedua siaran pers yang menggunakan bahasa Arab. FPI mengartikan tsaurah itu revolusi akhlak.
"Dalam terjemahan bahasa Indonesia yang kita keluarkan bersamaan, 'tsaurah' bermakna 'revolusi', dikuatkan juga oleh kita bahwa yang dimaksud revolusi adalah revolusi akhlak," ujar Ketua DPP FPI, Slamet Maarif, kepada wartawan, Jumat (16/10).
Sebelumnya, Dubes Agus Maftuh menyesalkan penggunaan diksi 'tsaurah' dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Agus mengatakan 'tsaurah' dalam bahasa Arab bisa bermakna 'kudeta'.
"Kami menyayangkan dokumen berbahasa Arab yang dibaca di demo kemarin, terutama diksi 'tsaurah', yang merupakan terjemahan dari 'revolusi'. Sangat tabu di Arab Saudi. 'Tsaurah' bisa bermakna 'inqilab' (kudeta), 'faudha' (chaos, kekacauan), 'intifadhah' (pemberontakan), 'taqatul' (peperangan, saling bunuh), 'idhtirab' (gangguan keamanan), dan 'tamarrud' Sebelumnya, Dubes Agus Maftuh menyesalkan penggunaan diksi 'tsaurah' dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Agus mengatakan 'tsaurah' dalam bahasa Arab bisa bermakna 'kudeta'.
"Sangat sensitif jika dibaca oleh publik Arab Saudi. Dan saya yakin Saudi dan umat Islam tidak akan rela kota suci Makkah dipakai untuk meneriakkan 'tsaurah' terhadap negara yang syar'iyyah (konstitusional) Republik Indonesia," ujar Agus.(dtk)