Mogok Nasional’ Sejak Covid-19

Mogok Nasional’ Sejak Covid-19

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh: Arief Poyuono
 PENGESAHAN Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder di negeri ini.

Setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat. Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik.

Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak , jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.

Sementara terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan.

Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya.

Dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana-mana. Ya juga di semua negara di dunia.

RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid, apalagi resesi ekonomikan sifatnya seasonal. Dan tidak akan terjadi berlarut larut disebuah perekonomian negara.

Nah, untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari kwartal kedua yang minus 5,32 dan di kwartal ke tiga bertumbuh walau masih dalam katagori minus.

UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemic Covid-19 semua negara berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Hal ini akibat kerusakan sistim ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19 karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali.

Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi disetiap negara juga.

(Penulis adalah Ketum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita