Menaker Sebut Omnibus Law Jadi UU Hasil Masukan Buruh Juga

Menaker Sebut Omnibus Law Jadi UU Hasil Masukan Buruh Juga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejatinya telah melibatkan partisipasi publik. Baik, kata dia, unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya organisasi buruh PBB (ILO). 

Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini, klaim dia, merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), rembuk tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial.

“Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida kepada awak media, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ida, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Menurut dia, dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh.

“Pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR,” ujar politikus PKB ini.

Di sisi lain, menurut Ida, proses pembahasan RUU Cipta Kerja di antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan secara transparan. Bahkan, kata Ida, untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. 

Hal ini, ungkap Ida, dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.

“Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan,” imbuh mantan calon Wagub Jateng tersebut.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita