Melalui Omnibus Law, Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara untuk Bank Tanah

Melalui Omnibus Law, Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara untuk Bank Tanah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berencana membentuk Bank Tanah yang bertujuan untuk menampung sejumlah tanah terlantar yang tak bertuan untuk dimanfaatkan negara dengan alasan kepentingan umum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan Indonesia tidak memiliki bank tanah sehingga menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan rakyat.

"Negara tidak punya tanah, BPN ini lembaga yang anda dengar seolah-olah instansi yang memiliki banyak tanah, padahal kami tidak punya tanah," kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan menambahkan bank tanah hakekatnya sistem intermediary, yaitu negara mengambil tanah, tanah yang tak bertuan seperti HGU, HGB yang terlantar. Tanah yang tak bertuan akan diambil kembali oleh negara untuk diredistribusikan ke masyarakat.

"Tanah adat milik rakyat, negara hanya mengambil tanah yang terlantar yang tak diurus," ujarnya.

Sofyan juga mengatakan bahwa dengan adanya bank tanah, para mafia tanah yang selama ini menguasai berjuta-juta hektar tanah diharapakan tidak ada lagi.

"Bank tanah ini untuk melakukan reformasi agraria, sekarang ini banyak kasus ketika banyak lahan terlantar dan BPN ingin masuk disana tapi sudah banyak yang menguasai, banyak mafia tanah," tuturnya.

Sofyan mengatakan kekuasan pengelolaan bank tanah akan dikelola oleh lembaga tersendiri di bawah menteri. Kewenangannya yang luas dan rumit akan didukung oleh lintas kementerian.

"Saya ingin menciptakan sebuah organisasi yang berbeda dengan melibatkan banyak kementerian seperti Kementerian Keuangan," katanya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita