GELORA.CO - Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan hukum menggunakan vaksin yang sesuai dengan ketentuan Islam dan aturan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Persoalan ini dibahas Maruf Amin dalam acara dialog bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10).
"Memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu (vaksin) halal, itu memang tidak menjadi masalah. Tapi harus ada serifikasinya. Yang memiliki otoritas (mengeluarkannya) dalam hal ini majelis ulama," terang Maruf.
Namun begitu, mantan Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyatakan, jika vaksin yang tengah disediakan pemerintah sekarang ini belum tersertifikasi halal maka tetap bisa digunakan.
Pasalnya, Indonesia pernah kejadian harus menggunakan vaksin meningitis yang belum halal. Hal itu dilakukan karena keadaan darurat.
"Andaikata di dalam suatu ketika seperti meningitis, itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit yang berkepanjangan," ungkapnya.
"Maka bisa digunakan walaupun tidak halal, secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa ini boleh digunakan karena keadaaannya darurat. Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," demikian Maruf Amin. (RMOL)