GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan bahwa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menangis di pesawat pada tahun 2004.
Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi pembicara dalam webinar CSIS bertema Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi, Rabu (14/10).
Dalam webiner tersebut, Mahfud membawakan materi berjudul “Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada; Capaian dan Tantangan”.
Mahfud menceritakan pada tahun 2004 pemerintahan SBY melahirkan UU 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
UU 32 tahun 2004 lahir karena pemilihan kepala daerah yang dilakukan DPRD sarat dengan money politik.
Dengan adanya UU 32/2004, maka pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat, bukan lagi DPRD.
“DPRD tidak boleh memilih kepala daerah, tidak boleh menjatuhkan kepala daerah karena DPRD itu dimana-mana hanya jual (jual beli suara), isunya ini ya,” kata Mahfud.
“Isunya itu jual beli suara dilakukan secara terbuka di hotel,” tambah Mahfud.
Namun UU tersebut ditentang banyak pihak hingga menimbulkan gejolak dari rakyat.
UU Pilkada tersebut menjadi polemik hingga SBY dituding merusak demokrasi.
“Saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintah SBY itu luar biasa, (ada yang menyebut) Pak SBY ini merusak demokrasi, macam-macam,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, mayoritas fraksi di DPR kala itu menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Tekanan tersebut membuat SBY menangis di pesawat saat dalam perjalanan menuju Amerika Serikat.
“Sampai dari pemberitaan itu Pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman, sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat,” kata kata Mahfud.
Tekanan dari masyarakat hingga tudingan merusak demokrasi akhirnya membuat SBY luluh dan memilih berpihak kepada rakyat.
SBY kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Pilkada tersebut.
“Waktu itu mengumumkan, saya (SBY) pro rakyat. Kita akan mencari jalan agar Pilkada tidak dilakukan oleh DPRD. 2 Oktober dikeluarkan, Perppu mencabut,” kata Mahfud MD.[psid]