GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo besar-besaran pada 1 November mendatang jika Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja. KSPI juga akan tetap menempuh jalur Juducial Review (JR) di MK sambil melakukan demo besar-besaran.
"Setelah ditandatangani oleh presiden, maka KSPI dan serikat buruh lainnya langsung memasukkan gugatan JR ke MK," kata Presiden KSPI Said Iqbal, saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Said memastikan saat memasukan gugatan itu pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di MK dan Istana. Dia pun menyebut aksi itu juga akan serentak dilakukan di 200 kabupaten kota.
"Saat penyerahan berkas gugatan tersebut, diperkirakan 1 November 2020, maka saat penyerahan berkas tersebut diiringi aksi nasional besar-besaran di MK dan istana serta serempak aksi di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota," ucapnya.
Said pun masih menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dia berharap agar langkah itu diambil sebelum buruh mengambil langkah Judicial Review.
"Kalau buruh berharapnya sebelum diambil langkah JR ke MK, sebaiknya bapak presiden bisa mengeluarkan Perppu mencabut uu cipta kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, KSPI menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. KSPI bakal menggelar demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, pada saat itu, karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).
"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kita akan bawa judicial review," kata Iqbal.(dtk)