GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II TA 2010.
Tersangka yang diamankan ialah, Bambang Giatno Rahardjo (BGR) selalu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
"Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka dan telah diumumkan pada sekitar bulan Desember 2015," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Bambang pun akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 28 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1.
Sebelumnya, Bambang akan dilakukan isolasi mandiri sela 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC di Kavling C1 tersebut.
Karyoto pun menjelaskan konstruksi perkara lama yang ditangani KPK ini.
Di mana pada akhir 2008, Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan kalau itu agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat Kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.
"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja badan PPSDM Kesehatan," kata Karyoto.
Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintahkan Siti Fadilah Supari untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.
Kemudian, Bambang menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan dari Menteri Siti Fadilah.
Pada awal 2009, Bambang bertemu dengan Muhammad Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan itu juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak Muhammad Nazarudin.
Kemudian pada awal 2010, terjadi pertemuan antara Zulkarnain, Minarsi Syamsul Bahri dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain.
Selanjutnya pada September 2010, panitia pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok selaku pihak Anugrah Grup atau M. Nazarudin mulai menyusun HPS.
Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 tersebut diperoleh harga Rp 39.989.615.000. Lelang pekerjaan tahap 1 dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp 38.830.138.600.
Kemudian, penyusunan HPS untuk pengadaan tahap II diperoleh harga Rp 50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan penawaran sebesar Rp 49.157.682.200.
"Pada sekitar pertengahan tahun 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17 ribu dolar AS kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian 9.500 dolar AS untuk Zulkarnain Kasim dan 7.500 dolar AS untuk BGR," jelas Karyoto.
Pemberian tersebut kata Karyoto, diduga sebagai bentuk ucapan terimakasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Grup untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 14.139.223.215," pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, Bambang Giatno Rahardjo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (RMOL)