GELORA.CO - Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Lheksy Lubis Amin (57), lolos dari tuntutan hukuman mati. Napi yang sedang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang itu hanya dinaikkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/10/2020). Lheksy menjadi warga binaan LP Tangerang terkait jaringan pabrik sabu di Cengkareng pada 2010 dan dihukum 20 tahun penjara oleh PN Tangerang.
Ternyata penjara tidak membuatnya jera. Menggunakan telepon, ia mengontrol anak buahnya, Sayyed Wahyullah, untuk membuat pabrik sabu di Majene, Sulawesi Selatan.
Lheksy membeli secara online peralatan membuat sabu. Kemudian, dari sel penjara, Lheksy menuntun Sayyed membuat pabrik sabu dan meracik sabu.
Tahap pertama dan kedua masih gagal karena masih tahap belajar. Tahap ketiga sudah bisa menghasilkan 50 gram sabu dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sabu itu kemudian diedarkan ke masyarakat.
Tapi telepon Lheksy dari LP Tangerang ke Majene didengar telinga BNN. Pada 9 Juni 2018. Sayyed dibekuk dan Lheksy juga digelandang BNN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Di persidangan, terungkap Lheksy belajar membuat sabu dari bosnya, Wiria Sukandar. Dalam kasus itu, Wiria dihukum 16 tahun penjara. Atas perbuatan Lheksy yang sudah berulang, Lheksy dituntut mati oleh jaksa.
Pada 10 Juni 2019, PN Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Lheksy. Duduk sebagai ketua majelis Medi Rapi Batara Randa dengan anggota M Fauzi Salam dan Saiful Hs. Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
Jaksa tidak terima dan tetap pada tuntutannya agar Lheksy dihukum mati. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi," ujar majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis terungkap di muka persidangan tersebut, jelas perbuatan Lheksy tersebut termasuk dalam ruang lingkup memproduksi narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa menjadi pengendali kegiatan Sayyed Wahyullah, Jufri, dan Hasri; dan Terdakwa juga yang mengajak serta mengajari Sayyed Wahyullah, Jufri, dan Hasri untuk membuat dan mengedarkan sabu-sabu dan hal tersebut dilakukan Terdakwa dari dalam Lapas Kelas IA Tangerang," ujar Andi.(dtk)