Klaim Corona Melandai di DKI, PSBB Pun Balik Transisi

Klaim Corona Melandai di DKI, PSBB Pun Balik Transisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah satu bulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan dengan ketat, aturan di Jakarta kembali berubah. Kini, PSBB transisi kembali diberlakukan dengan alasan kasus Corona sudah melandai.

Keputusan kembali ke PSBB transisi ditetapkan lewat Pergub DKI 101/2020 dan Kepgub DKI 1020/2020. Pemprov DKI lalu merilis keterangan tertulis bertajuk 'Kasus COVID-19 Melandai, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi'.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," demikian bunyi keterangan tertulis Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).



PSBB transisi DKI diberlakukan mulai 12 Oktober-25 Oktober 2020. Jika tidak ada peningkatan kasus Corona secara signifikan, PSBB transisi dapat diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan keputusan itu berdasarkan laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Anies memaparkan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. emudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

"Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium," demikian paparan Pemprov DKI.



Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Jumlah kasus meninggal dalam 7 hari terakhir yaitu sebanyak 187 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan 7 hari sebelumnya yaitu sebanyak 295 orang.


"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0," ungkap Anies.

Pengunjung Dicatat untuk Contact Tracing
Lalu, apa saja yang berbeda dengan pemberlakuan PSBB transisi ini?

Kini, pengunjung restoran hingga kafe boleh makan di tempat (dine in). Kafe juga boleh menyelenggarakan live music. Kapasitas kantor sektor nonesensial juga boleh mencapai 50%. Selain itu, bioskop diizinkan buka jika telah mengajukan persetujuan teknis.

Yang baru, kini berbagai sektor yang didatangi pengunjung wajib mencatat data para pengunjung. Data itu berupa nama lengkap, 6 digit awal NIK di KTP, nomor telepon, hingga waktu kedatangan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita