GELORA.CO - Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendapat sorotan terkait proses pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu. Publik pun banyak yang penasaran berapa gaji anggota DPR ini.
Struktur gaji anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Penghasilan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.
Gaji pokok anggota DPR terbilang tak terlampau besar dalam kisaran Rp 4,2 juta-Rp 5 juta . Namun selain gaji, anggota DPR juga memperoleh tunjangan yang nilainya justru beberapa kali lipat dari gaji mereka. Nilainya bervariasi untuk ketua alat kelengkapan dewan, wakil, dan anggota.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.
Berikut rincian besar gaji dan tunjangan yang didapatkan anggota DPR:
1. Gaji Pokok
a. Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 5.040.000
b. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000
c. Anggota DPR Rp 4.200.000
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608. Tunjangan yang didapatkan Ketua dan Wakil Ketua lebih besar.
3. Tunjangan lain, seperti:
a. Tunjangan Kehormatan
1) Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
2.) Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
3.) anggota: Rp 5.580.000
b. Tunjangan Komunikasi Intensif
1.) Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
2.) Wakil ketua Rp 16.009.000
3) Anggota: Rp 15.554.000
c. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
1) Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
2) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000
3) Anggota Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
5. Biaya perjalanan berupa uang harian dan uang representasi
Beberapa waktu lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis anggota DPR setiap bulannya berhak menerima gaji dan tunjangan mencapai sebesar Rp 66,1 juta per bulan. Jumlah lebih besar akan didapatkan anggota DPR yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua.
Selain itu, anggota DPR juga mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan. Pemberian dana tersebut diberikan melalui PT Taspen (Persero). Taspen akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.
Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Jika dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
DPR dipilih melalui pemilihan umum. Tugas DPR antara lain menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD, menetapkan UU bersama dengan Presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Setelah melihat gaji nan fantastis anggota DPR yang telah mengetok palu Omnibus Law UU Cipta Kerja, detikers berminat menjadi wakil rakyat?(dtk)