GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat, terutama buruh, untuk ikut mengawasi jalannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Ia mengimbau masyarakat melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.
"Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," katanya.
Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Emil mengatakan akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.
"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.
Dia memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai wilayah, termasuk Jabar.
Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Emil mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif, yaitu melalui dialog.
"Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," katanya.[]