GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal tujuan omnibus UU Cipta Kerja yang selama ini menyulut demonstrasi masif. Jokowi menegaskan tujuan UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan.
"Jadi, UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Dia telah memimpin rapat terbatas secara virtual soal UU Cipta Kerja, bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Jokowi telah menjelaskan kepada pemerintah dan kepala daerah mengenai alasan pengajuan RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU. Latar belakangnya adalah banyak pengangguran di Indonesia.
"Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," kata Jokowi.
Di tengah pandemi Covid-19, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. 39% Penduduk berpendidikan sekolah dasar.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," kata Jokowi. (*)