GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan polemik UU Ciptaker dapat selesai jika sudah ada draf final.
"Masalah ini akan selesai kalau kemudian draf final itu yang dibilang Bukhori (Anggota Baleg DPR dari F-PKS) itu dipublikasikan, disampaikan," kata Kahar dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertema 'Pro Kontra UU Cipta Kerja' pada Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut, Kahar mengatakan pernyataan Jokowi saat menjelaskan hoax terkait UU Ciptaker belum membuat serikat buruh tenang. Sebab, serikat buruh masih merujuk pada salinan draf yang diperoleh saat pembahasan panitia kerja (panja) RUU Ciptaker.
"Sebenarnya belum membuat kami tenang ya, karena memang acuan kami adalah hasil pembahasan di panja, draf-draf yang kami dapatkan termaksud draf awalnya, yang kami pertama kami beri masukan melalui tim yang saya sebutkan tadi,' jelas Kahar.
Kahar pun menyoroti aturan soal cuti panjang dalam UU Ciptaker. Menurutnya, UU Ciptaker memang masih memuat aturan cuti haid dan cuti lainnya. Namun, ia menilai masih ada persyaratan di UU Ciptaker yang menurutnya mereduksi hak buruh,
"Misalnya cuti, cuti haid, dan dan lain-lain itu memang masih ada di UU existing nya tapi persoalan mendasar nya adalah misalnya upah cuti panjang," kata Kahar.
"Perubahan-perubahan ini sebenarnya yang kami kritisi memang cutinya masih ada tetapi ada persyaratan ada yang direduksi menjadi permasalahan dari kawan-kawan buruh," imbuhnya.
Kahar menjelaskan dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini, pekerja yang telah mengabdi selama 6 tahun di perusahaan otomatis akan mendapatkan cuti panjang. Sementara, menurutnya, UU Ciptaker memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk membuat aturan bagi pekerja untuk mendapatkan cuti panjang.
"Bagi pekerja yang bekerja selama 6 tahun maka dia dapat cuti panjang selama dua bulan, di UU Ciptaker itu bukan sesuatu yang mutlak, tetapi itu hanya bisa didapatkan kalau diatur dengan peraturan perusahaan. Kalau tidak diatur, ya buruh tidak mendapatkan. Pada sebelumnya, tidak perlu diatur terlebih dahulu. Begitu dia 6 tahun maka dia mendapat kan cuti panjang itu," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemi komnibus law UU Cipta Kerja. Jokowi menjawab hoax-hoax seputar undang-undang tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Salah satunya, presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.(dtk)