GELORA.CO - Sebanyak 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi dikabarkan akan menandatangani undang-undang 'sapu jagat' tersebut pada 28 Oktober 2020.
"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).
Aksi demonstrasi itu direncanakan digelar di Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun Said menegaskan buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.
"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence," tutur Said.
Bersamaan dengan aksi itu, KSPI juga berencana akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja," tegas Said.
Ia mengatakan, jika pemerintah tak mau mengeluarkan executive review melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), buruh akan mengambil jalan lain melalui judicial review, juga legislative review ke DPR RI.
"Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja," imbuh Said.
"Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, dia mendelegasikan perintahnya secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa," sambung dia.(dtk)