Jempol Syahganda Di Balik Borgol Plastik
GELORA.CO - Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/10). Dalam penetapan tersebut, Syahganda dkk tampak mengenakan baju tahanan lengkap dengan borgol plastik yang mengikat kedua tangannya. Raut muka Syahganda tetap terlihat tenang saat menghadap kamera awak media. Dengan tangan terborgol, ia juga sempat mengacungkan kedua ibu jari yang mengisyaratkan pesan 'baik-baik saja'. (RMOL)