GELORA.CO - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendukung buruh yang berencana mogok nasional menjelang disahkanya RUU Cipta Kerja.
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, sikap KAMI yang mendukung buruh untuk mogok nasional itu sejalan dengan deklarasi yang dilakukan pada 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, Jakarta.
"Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan, dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," kata Gatot dalam keteranganya, Kamis (1/10).
Pertimbangan lain, kata Gatot, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23, karena tidak pro
pada pekerja bangsa sendiri dan lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.
Prosesnya tidak partisipatif dimana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.
"Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri," tekan Gatot, mantan Panglima TNI.
Sehingga, dengan RUU tersebut menimbulkan ketidakpastian lapangan kerja, upah dan jaminan sosial.
Gatot mengungkapkan, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian Komnas HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.
"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja," pungkasnya. (Rmol)