GELORA.CO - Sembilan orang anggota ormas berbaju orange loreng inisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR jadi tersangka karena melakukan sweeping dan perusakan saat ada aksi tolak Omnibus Law di PT Hilon Indonesia dan Pt Hansung Fiber, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Polisi membeberkan masing-masing peran dari para tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tersangka H di PT Hilon katanya melakukan pemaksaan buruh keluar dan menggerakan orang di luar agar merusak gerbang. Sedangkan AS kemudian masuk ke sekretariat kantor dan melakukan perusakan.
"Tersangka H memaksa dan juga menggerakan orang di luar segera merusak gerbang," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Tersangka lain, SB dia mengajak rekan sesama ormas melakukan sweeping ke buruh dan merusak gerbang. Kemudian F, merupakan senior di ormas tersebut kemudian turut bersama-sama melakukan perusakan gerbang bersama HR, J, RH, R dan YPR.
"Sembilan tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di Pt Hilon," ujarnya.
Dari kesembilan tersangka, Ade melanjutkan, bahwa ada 5 tersangka yang dijerat Pasal 335 dan 212 KUHP. Mereka memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas dan malah memaki dan memarahi atas imbauan yang diberikan.
Perannya yaitu inisial H yang mengatakan ke petugas dan menunjuk-nunjuk polisi. YPR meminta HRD di PT Hansung untuk menghentikan semua kegiatan industri dan memerintahkan anggota ormasnya melakukan sweeping buruh di lingkungan pabrik.
"H mengatakan petugas kami sambil menunjuk berkata polisi tidak membela rakyat dan buruh, Anda sama saja tidak membela rakyat, petugas polisi melindungi, mengayomi, Anda digaji masyarakat, Anda bukan bela rakyat tapi bela pengusaha. Ini kata-kata H saat dikasih imbauan," ujarnya menirukan.
Ketiga, inisial HR dan R yang menyuruh karyawan untuk keluar dan memaki ke HRD dan anggota polisi. Dan terakhir HR yang tidak menghiraukan arahan petugas dan malah melawan petugas dengan membentak-bentak.
"Di lapangan menunjuk-nunjuk dan berkata kamu (polisi) menghalang-halangi kami, nggak usah menghalangi kami melakukan sweeping dan ikut demo dengan nada membentak," katanya.
Polisi sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini ke tersangka lain. Berdasarkan CCTV perusahaan, ada sekitar 35 orang yang diduga melakukan perusahaan dan sweeping. Kapolres juga meminta penyampaian aspirasi dilakukan tanpa melanggar ketertiban umum dan merugikan orang lain.(dtk)