GELORA.CO - Istilah isilop menggema menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter. Isilop sendiri berasal dari kata polisi yang ejaannya ditulis dan dibaca secara terbalik, yakni dari huruf belakang ke depan.
Polisi yang diplesetkan menjadi isilop banyak diperbincangkan di jagat media sosial lantaran penilaian warganet terhadap mereka yang dianggap terlalu represif saat mengawal massa aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di berbegai daerah. Polisi diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap massa, mulai dari pelajar hingga mahasiswa.
Tindak kekerasan polisi nyata adanya. Berdasarkan pengalaman yang dialami jurnalis, polisi memang represif, mereka menangkap lalu memukul demonstran. Namun, disayangkan, keberanian mereka menangani massa tidak diiringi keberanian dan sikap transparan atas aksi represif mereka di depan kamera wartawan.
Sebaliknya, jurnalis yang kedapatan merekam tindakan kekerasan aparat kepada demonstran justru keselamatannya ikut terancam. Kamera jurnalis dirampas, diminta paksa hapus video atau foto, bahkan turut mengalami tindak kekerasan.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi dalam aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah termasuk ibu kota. Suara.com sendiri mencatat, beberapa kali aparat melarang jurnalis meliput dan mengambil gambar saat mereka mengamankan massa aksi.
Semisal, pelarangan peliputan dialami jurnalis yang berada di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta. Saat itu jurnalis mendapatkan informasi bahwa kepolisian mengangkut puluhan lelaki diduga massa aksi ke salah satu area lapangan di dalam Kompleks Parlemen.
Sesampainya di lapangan, tampak puluhan pemuda yang bertelanjang dada tengah berjongkok sembari didata. Masing-masing dari mereka hanya mengenakan masker dan celana lantaran diminta aparat melepas pakaian.
Namun sempat ada bersitegang antara awak media dan kepolisian. Wartawan sempat dilarang meliput dan mengambil gambar. Sampai akhirnya tiba mobil tahanan mengangkut laki-laki lain dari luar DPR, jurnalis yang jumlahnya sudah lebih banyak, baru mengabadikan gambar.
Pelaragan peliputan bahkan juga dialami oleh beberapa Jurnalis Suara.com saat bertugas dalam aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai kota. Seperti yang terangkum berikut.
Jurnalis Dianiaya Polisi
Jurnalis Suara.com, Peter Rotti, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.
Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, Adit Rianto S melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.
Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.
Kemudian disusul enam orang polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.
Namun, polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.
"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter melalui sambungan telepon.
Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.
"Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka," ujarnya.
Kekinian Peter dalam kondisi memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.
Di Semarang
Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).
Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi. (*)