GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Begitu yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mejelaskan mengapa Bareskrim tak mengizinkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan petinggi KAMI lainya menjenguk Syahganda Cs.
Argo menekankan, Gatot juga tak mengetahui jadwal agar bisa menjeguk tersangka atau tahanan. Namun Argo mekankan, walaupun sesuai jadwal menjenguk apabila peyidik masih melakukan pemeriksaan maka tetap tidak diperbolehkan.
"Namanya orang mau nengok tersangka ada jadwalnya. Apabila ada jadwal kalo lagi pemeriksaan kita tak izinkan. Masing-masing menghargai penyidik masih bekerja," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Sebelumnya, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Polri bermaksud untuk menjenguk Syahganda Cs dan melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Idham Azis maupun Kabareskerim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Namun, setelah menunggu cukup lama di lobby Bareskrim, Gatot akhirnya dipersilahkan kembali oleh polisi lantaran tidak bisa menjenguk.
"Kita bertamu meminta izin untuk menengok. Kami Presidium, eksekutif dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban, ya terima kasih (karena tak diizinkan) gak ada masalah, ya sudah," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kamis (15/10).
Mantan Panglima TNI ini tak membeberkan mengapa dirinya ditolak oleh Bareskrim. "Gak tau, pokoknya gak dapat izin. Ya pulanglah masa mau tidur disini," selorohnya(RMOL)