GELORA.CO - Puluhan serikat buruh Indonesia melakukan mogok nasional imbas dari pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.
Unjuk rasa serempak nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober, sesuai UU 9/1998 dengan segala konsekuensi hukmnya.
“Mengadvokasi segala penolakan yang timbul akibat pelaksanaan Unjuk rasa Serempak nasional dengan nama Mogok Nasional,” demikian tuntutan puluhan serikat buruh, Senin (5/10).
Surat kesepakatan aksi bersama itu ditandatangani pimpinan masing-masing lembaga.
Tak kurang ada 15 serikat buruh yang rencananya melakukan mogok nasional.[psid]