ICW Duga Polisi Belanja Rp 408 Miliar untuk Persiapan Demo Omnibus Law

ICW Duga Polisi Belanja Rp 408 Miliar untuk Persiapan Demo Omnibus Law

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga polisi menggunakan anggaran sebesar Rp 408,8 miliar untuk persiapan menghadapi aksi massa menolak Omnibus Law.

Melalui Sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik Polri, pengadaan barang dalam jumlah ratusan miliar itu dilakukan dalam tempo sebulan yaitu pada September 2020.

"Pada bulan September, LPSE Polri mencatat sejumlah pengadaan barang yang bersumber dari APBNP dan tercatat sebagai kebutuhan dan atau anggaran mendesak yang diduga berkaitan dengan antisipasi aksi massa penolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.

ICW menemukan adanya lima paket pengadaan barang yang dengan keterangan 'tambahan', 'anggaran mendesak', atau 'kebutuhan mendesak' selama September 2020.

Adapun kelima paket itu adalah pertama pengadaan sentralized command control system for intelligence target surveillance Baintelkam Polri TA 2020 (tambahan) sebesar Rp 179,4 miliar; kedua, pengadaan helm dan rompi antipeluru Brimob (anggaran mendesak-APNP) sebesar Rp 90,1 miliar.

Ketiga, peralatan tactical mass control device (kebutuhan mendesak-APBNP) Rp 66,5 miliar; peralatan counter UAV and surveillance Korbrimob (anggaran mendesak-APBNP) Rp 69,9 miliar ; pengadaan drone observasi tactical (anggaran mendesak-APBNP) Rp 2,9 miliar.

ICW menyatakan temuan itu memunculkan dugaan bahwa terdapat aktivitas pembelanjaan yan ditengarai dapat digunakan untuk membentuk opini publik melalui aktivitas digital.

ICW menyinggung telegram Polri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Dalam telegaram itu, Kapolri menginstruksikan beberapa hal untuk jajarannya terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lainnya menolak RUU Cipta Kerja.

Beberapa instruksi di antaranya melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

Menurut ICW, bila benar Polri menggunakan anggaran dalam jumlah besar untuk pembelian peralatan untuk melakukan narasi tandingan di media sosial, hal itu bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab yang selama ini diemban yaitu untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita