Hoaks Picu Demo UU Ciptaker, Salah DPR Gak Terbuka

Hoaks Picu Demo UU Ciptaker, Salah DPR Gak Terbuka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Banyaknya hoaks terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah selama beberapa hari.

Hoaks UU Ciptaker disebar melalui media sosial dan grup WhatsApp (WA). Informasi hoaks memicu reaksi para buruh dan mahasiswa untuk turun ke jalan menolak UU Ciptaker.

Banyaknya hoaks UU Ciptaker muncul akibat DPR tertutup. Pasal-pasal dalam UU Ciptaker terkesan sengaja ditutupi.

Bahkan, para anggota DPR pun mengaku tidak tahu isi pasal UU Ciptaker yang disahkan. Sebab, naskah UU Ciptaker tak dibagikan saat sidang paripurna pengesahan UU Ciptaker.

“Sampai hari ini saya sebaga anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yang disahkan 5 Oktober 2020,” kata anggota DPR, Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (9/10).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku sudah menanyakan hal tersebut. Namun jawabannya masih diteliti.

Sudah disahkan kok masih diteliti, maksudnya apa?

“Saya tanya, masih diteliti dirapikan. Jadi memang UU ini bermasalah tak hanya substansi tapi juga prosedur,” kata Fadli.

Sastrawan Okky Madasari sempat mempertanyakan apakah RUU Ciptaker sudah dibaca presiden, menteri dan anggota DPR sebelum disahkan menjadi UU.
 
“RUU Cipta Kerja itu hampir 1000 halaman lho! Apakah anggota dewan, presiden, menteri sudah baca semua sebelum menyetujui jadi UU yang berdampak pada banyak orang?,” cuit penulis novel itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut banyaknya kabar bohong atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja memicu anarkisme dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia.

“Beberapa hoaks yang beredar di masyarakat sampai memicu kejadian ini di antaranya mengenai pesangon bagi orang yang di-PHK. Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Dibilang kan tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini,” kata Mahfud, Kamis (8/10).

Mahfud menyebut masalah perusahaan yang dikatakan mudah dalam memecat karyawannya atau PHK padahal hal itu tidaklah benar.

“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks yang banyak,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan adanya hoaks mengenai isu pendidikan dalam undang-undang tersebut juga tidak benar.

“Ada yang mengatakan pendidikan dikomersialkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong dong pak itu dikeluarkan, sudah kami keluarkan, tidak ada di situ aturan soal dunia pendidikan,” tandas Mahfud.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita