GELORA.CO - Buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, tak kunjung tertangkap hingga saat ini. Pimpinan KPK mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku.
"iya, yang jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan pencarian buron ini memang menjadi salah satu perhatian dari pimpinan. Untuk itu, Karyoto mengatakan tim di Kedeputian Penindakan akan terus berupaya menangkap para buron KPK.
"Tentunya bagi kami ini tentu harus dipicu lagi tentang bagaimana cara mencari buronan dalam sistem korwil korsup itu kita membantu mencari DPO. DPO sendiri masih terbengkalai, ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan. Kita punya di DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh, Izil Azhar, Samin Tan, dan Hendra," ucapnya.
Karyoto kemudian mencontohkan tim satgas yang menangani Nurhadi. Ia menyebut tim Satgas kasus Nurhadi itu selama 2 bulan tidak berhenti mencari informasi hingga akhirnya menangkap Nurhadi.
"Seperti satgas Nurhadi mungkin 2 bulan di lapangan cari informasi, ketika ada di Surabaya, lari ke Surabaya, lalu ada informasi di Jakarta. Namanya buronan ya terus moving dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi," sebutnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku telah meminta Direktur Penyidikan Brigjen Setyo Budi dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengevaluasi kinerja tim pemburu Harun Masiku. Sebab, sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Januari lalu, hingga kini jejak tersangka suap itu tak terlacak.
"Bagaimana progresnya, apa kendalanya? Kalau memang butuh Tim Satgas pendamping atau penambahan personel, silahkan," kata Nawawi kepada detikcom, Jumat (14/8).
Opsi tim pendamping atau tambahan personel ditawarkan mengingat tim satgas penyidikan ini tak terlibat dalam proses penyelidikan kasus Harun Masiku sejak awal. Selain dua pejabat KPK tadi, Nawawi Pomolango mengaku secara intens meminta penjelasan langsung dari tim satgas.
Harun Masiku merupakan tersangka di kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.
Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.
Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.(dtk)