Haris Rusly Moti: Perppu Omnibus Law dan JR ke MK Itu Omong Kosong, Tak Usah Sok Konstitusional!

Haris Rusly Moti: Perppu Omnibus Law dan JR ke MK Itu Omong Kosong, Tak Usah Sok Konstitusional!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada pesimistis dalam rencana pengajuan gugatan terkait omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilakukan sejumlah pihak yang kontra.

Bagi aktivis Haris Rusly Moti, langkah konstitusional tersebut kecil kemungkinan akan sesuai dengan harapan penggugat. Terlebih soal harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bagi Haris Rusly, mustahil Presiden Joko Widodo akan menanggapi pihak-pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.

"Sobat, tak usah sok konstitusional, tuntut Perppu omnibus law atau ajak JR (judicial review) ke MK. Itu semua omong kosong," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Minggu (11/10).

Hal itu bukan tanpa alasan. Merujuk pengalaman, sejumlah undang-undang kontroversial yang diharapkan disikapi presiden dengan Perppu hanya harapan kosong. Pun demikian saat dibawa ke meja MK, harapan para penggugat tak akan berakhir manis.

"UU Tax Amnesti, UU KPK serta UU darurat Covid, sudah pernah didesak keluarkan Perppu, tapi semuanya hanya jadi pimpong. Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan. People power!," tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita