GELORA.CO - Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB menanggapi terkait penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh Bareskrim Polri usai dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU). PKB menilai Gus Nur tidak memiliki kapasitas menghina NU.
Awalnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang menjelaskan terkait asal-usul Gus Nur yang bukan seorang pencerah agama. Marwan menyebut tidak ada latar belakang yang mendukung Gus Nur menyandang predikat 'Gus'.
"Gus Nur ini menempatakan diri sebagai pencerah di bidang agama, ini kan macam-macam, ada ustad, syeikh, tuan guru dan sebagainya. Nah Gus Nur ayahnya bukan kiai, dia sendiri tak nyantri tapi senang-senang aja menerima predikat 'Gus', padahal dia bukan santri, ayahnya juga bukan kiyai, apa lagi punya pesantren," kata Marwan saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Marwan menyebut seharusnya Gus Nur malu menyandang predikat 'Gus' tanpa ada latar belakang yang mendukung. Selain itu dia mengatakan terkadang Gus Nur ini juga kerap memberikan dakwa yang tidak benar.
"Dari sisi itu aja dia mesti malu, kedua dia juga keliling berdakwa kadang yang didakwahkan itu kita malu, tapi tetap saja dia merasa penceramah di bidang agama, si pendengar itu manggut-manggut pula, ini kegagalan kita, gagal kita sadarkan masyarakat, gagal pula kita menyadarkan model model seperti Gus Nur," ucapnya.
Selain itu, Marwan juga mengaku heran dengan Gus Nur yang berani menilai NU. Padahal menurutnya Gus Nur tidak memiliki kapasitas sama sekali memberikan komentar terkait NU.
"Nggak ada, kapasitas Sugi Nur ini nggak sampai kesana, kapasitas Sugi Nur ini menilai NU nggak sampai ke situ, jadi nggak perlu ditanggapi, nggak punya kapasitas dia memahami NU," ujarnya.
Marwan juga menyebut selama ini Gus Nur hanya mencari perhatian dengan pernyataan-pernyataan di akun YouTubenya.
"Dia tidak butuh itu, yang penting orang semakin cari dia karena pernyataan-pernyataan dia itu, ketika orang banyak cari dia, maka subscribernya dia semakin banyak, tak perlu dikomentari sebab dia tidak punya kapasitas begitu" imbuhnya.
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap tengah malam tadi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.(dtk)