Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Pilih Mantan Komisioner KPK Jadi Pengacara

Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Pilih Mantan Komisioner KPK Jadi Pengacara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keluarga besar Presiden Soeharto atau dikenal Keluarga Cendana kembali muncul di ruang publik dalam kasus yang berkaitan dengan keuangan.

Adalah Bambang Trihatmodjo yang melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalan dirinya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan Bambang untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Putera ketiga Soeharto ditagih piutang oleh Kementerian Keuangan senilai Rp 50 miliar dari penyelenggaraan SEA Games 1997,

Berdasarkan situs resmi PTUN, berdasarkan perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, gugatan tersebut tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9).

Gugatan utamanya adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".

Bukan sekadar gugatannya pada Sri Mulyani. Bambang juga menyita perhatian ketika menunjuk Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.

Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.

Busyro sebagai mantan pimpinan lembaga anti rasuah pun langsung memberikan klarifikasi terkait penunjukan dirinya sebagai pengacara Bambang.

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Kata Busyro, dia terikat dengan profesinya sebagai advokat yang diatur dalam UU 18/2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang justice for all dan prinsip kesetaraan di depan hukum,” tegasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita