Gegara CD Dan Sabun, Paslon Yusuf-Tulus Dapat Sanksi Administrasi Bawaslu Bandarlampung

Gegara CD Dan Sabun, Paslon Yusuf-Tulus Dapat Sanksi Administrasi Bawaslu Bandarlampung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sanksi administrasi diberikan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, oleh Bawaslu Bandarlampung, Minggu (11/10).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di kantornya. Surat rekomendasinya sudah ia tanda tangani dan diberikan ke KPU setempat.



"Bawaslu telah mengirimkan hari ini (kemarin, red) ke KPU Bandarlampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan terkait pembagian CD (compact disk) dan sabun," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sebelumnya, paslon ini ditemukan Panwaslu membagikan CD berisi lagu dan foto Yusuf Kohar, serta sabun. Soal pembagian ini, sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dianggap tidak dilanjutkan.

"Pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye," ujarnya.

Di dalam PKPU No 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan. Yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri dari masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita