GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) menyebut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mempersulit kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS). FPI menilai sikap Agus Maftuh aneh perihal Habib Rizieq.
"Ini Dubes aneh. Waktu warganya (HRS) dicekal, nggak mau tahu. Giliran cekalnya (HRS) dicabut, sibuk cari tahu dan berupaya agar dicekal lagi. Sehingga pernyataan Dubes itu menunjukkan bahwa dia salah satu variabel yang mempersulit masalah kepulangan imam besar HRS," kata Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Slamet menyayangkan sikap Agus Maftuh yang menurutnya bukan menjadi pemecah masalah. Slamet menyebut justru Agus Maftuh menyebabkan masalah Habib Rizieq tertahan di Saudi.
"Sangat disayangkan bahwa seorang dubes bukan menjadi problem solver bagi WNI di luar negeri, tapi justru menjadi bagian dari penyebab masalah," ujar Slamet.
Slamet meminta pemerintah memecat Agus Maftuh. Slamet memaparkan tiga dasar yang menjadi alasan permintaannya.
"1. Membiarkan WNI dicekal; 2. Merampas HAM WNI; 3.Tidak disukai oleh pegawai KBRI maupun KJRI," tutur Slamet.
Dia pun menyampaikan pesan khusus untuk Agus Maftuh.
"Khusus buat Pak Dubes, kami (FPI) hanya mengingatkan 'Hai kalian yang selalu mempersulit dzurriyat Rasulullah, bertobatlah. Jangan sampai kalian amal buruk kalian itu menjadikan kalian menyesal di yaumil akhir," tandas Slamet.
Dubes Nyatakan HRS Dicekal Pihak Saudi
Sebelumnya, Agus Maftuh Abegebriel ikut menanggapi kabar cekal Habib Rizieq yang disebut telah dicabut dan sudah terbebas dari denda-denda. Agus mengungkapkan status Habib Rizieq dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' atau belum bisa keluar dari negara tersebut.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah'," kata Agus yang sedang berada di Makkah kepada detikcom, pagi ini.
"Blinking merah = belum bisa ke luar Saudi," imbuhnya.
Agus mengungkapkan, dalam sistem portal imigrasi itu, tertulis alasan Habib Rizieq masih berstatus 'blinking merah', di antaranya visa habis dan melanggar undang-undang.
"Dengan tulisan 'ta'syirat mutanahiyah' (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom 'ma'lumat al-mukhalif' (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," tuturnya.
Agus menjelaskan Arab Saudi tidak pernah mendiskriminasi warga negara asing (WNA) dalam hal denda dan hukuman bagi pelanggar keimigrasian. Sebab, kata dia, sudah ada sistem baku yang mengatur hal tersebut.
"Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-blacklist tidak bisa masuk Arab Saudi. Pengalaman 5 tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan 'biometrik' di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi. Setelah itu, baru diterbitkan 'exit permit' izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional," papar Agus. (*)