GELORA.CO - Penangkapan terhadap aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengindikasikan bahwa rezim Joko Widodo mengkhianati reformasi 1998.
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Aktivis Bandung, Budiana Irmawan menanggapi ditangkapnya para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan dalih melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aparat kepolisian bertindak arogan, menangkap aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law seperti pelaku kriminal. Polisi berdalih terjadi pelanggaran UU ITE. Padahal kebebasan berpendapat dan berserikat dijamin konstitusi," ujar Budiana Irmawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).
UU ITE sendiri saat ini kata Budiana, diibaratkan sebagai pasal karet Haatzaai Artikelen warisan kolonial yang kerap dipakai oleh rezim orde baru untuk membelenggu oposisi.
"Jika menelaah lebih jauh original intent pembentukan UU ITE mengatasi pidana bisnis seiring perkembangan dunia informatika. Jadi polisi seharusnya mengejar penggelap pajak, koruptor kakap, dan pelaku bisnis ilegal yang berbasis internet. Para pelaku kriminal ini jelas sangat merugikan keuangan negara. Apalagi kita sedang menghadapi situasi krisis ekonomi," jelas Budiana.
Namun kata Budiana, Polisi justru menggunakan UU ITE untuk membungkam kritisme. Polisi pun disebut telah melanggar agenda reformasi institusi Kepolisian sendiri.
"Polisi terpisah dari TNI agar polisi profesional menjalankan fungsi penegakkan hukum, dan bukan menjadi benteng kekuasaan," tegas Budiana.
Dengan demikian, Budiana menilai bahwa arogansi aparatur Kepolisian menangkap para aktivis merupakan senja kali demokrasi.
"Sekaligus indikasi rezim Jokowi khianati agenda reformasi 1998," pungkas Budiana(RMOL)