GELORA.CO - Sehari sudah penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Sidang Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. Menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat terutama kaum buruh.
Para buruh menolak keras dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini karena dirasa merugikan rakyat kecil.
Bahkan, buruh di seluruh Indonesia siap menggelar aksi mogok kerja nasional dan berinisiatif turun ke jalan untuk menunut pembahasan ulang mengenai UU Cipta Kerja. Mereka menggelar aksinya mulai dari 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.
Tidak hanya dari kalangan buruh kerja atau rakyat saja, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon pun ikut mengkritik UU Cipta Kerja.
Dalam twitter @fadlizon menilai bahwa RUU atau UU Cipta Kerja ini merupakan tindakan yang tergesa-gesa dan hanya didorong oleh suara mayoritas di DPR RI.
"Omnibus Law RUU Ciptaker telah di sahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat mendadak. Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Selasa 6 Oktober 2020.
"Saya melihat UU ini belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi. Salah diagnosa, bisa salah resep," katanya.
Diketahui UU Cipta Kerja ini terdiri dari atas 15 bab dan 174 pasal. Disinyalir ada 14 pasal kontroversial yang amat merugikan kaum buruh kerja di Indonesia.
Sementara Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menilai UU Cipta Kerja ini sangat tepat ditetapkan. Menurutnya, UU Ciptaker ini diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperluas lapangan kerja.[]