GELORA.CO - Emak-emak Firdaus Ahmad Bawazier (58) dihukum 8 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena Firdaus terbukti ikut merakit 'bom' bola karet guna melakukan penggagalan pelantikan Jokowi.
Hal itu tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Minggu (25/10/2020). Kasus bermula saat Firdaus ikut membantu Samsul Huda merakit 'bom' bola karet. 'Bom' bola karet itu dipersiapkan untuk menyerang polisi dalam upaya menggagalkan pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.
"Setelah saya foto itu, saya buat guyonan 'ini loh aku di tempat 'Taliban'. Taliban itu maksudnya tali-ban, talinya ban, he-he-he...," kata Firdaus saat diwawancarai detikcom pada 22 Oktober 2019.
'Bom' bola karet itu dirakit di kontrakan Samsul di Depok. Firdaus mengaku tidak terlalu banyak membantu membuat bola karet tersebut. Sebab, ban dalam yang tebal membuatnya kesusahan untuk mengguntingnya.
"Saya datang ke situ ada karet, ada satu plastik kelereng, ada bola-bola dari karet gelang ada 3 kecil, 2 besar itu ada. Terus dia (Samsul) bilang ini (ban dalam) nanti digunting-gunting terus nanti dibuntel gini, udah," papar Firdaus.
"Dia (Samsul) menargetkan sampai tanggal 19 Oktober itu karena 17 Oktober ada (demo) besar-besaran. Ternyata 17 Oktober nggak ada ya, 18-19 Oktober juga nggak ada apa-apa," ungkapnya.
Firdaus ditangkap bersama Edawati dan Samsul di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada 19 Oktober 2019. Di rumah itu, polisi menyita mobil milik Edawati yang di dalamnya berisi sejumlah peluru bola karet. Atas perbuatannya, Firdaus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pada 7 Juli 2020, PN Jaktim menyatakan Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan Jahat untuk melakukan salah satu kejahatan membuat, menerima, berusaha memperoleh denda dari perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan bagi nyawa orang atau menimbulkan bahaya bahaya umum bagi barang.
Majelis PN Jaktim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tanggal 02 Juli 2020 Nomor 255/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim," ujar majelis pada 29 September 2020.
Duduk sebagai ketua majelis Gunawan dengan anggota James Butar Butar dan Iersyaf. Selain Firdaus, ikut diadili 5 terdakwa lainnya.(dtk)