GELORA.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, pada Senin (5/10/2020). Pengusaha pun menyambut baik pengesahan ini.
"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Ia meyakini, UU Cipta Kerja mampu menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, utamanya terkait aturan yang tumpang tindih dan perizinan. Dengan demikian, dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja.
"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," kata dia,
Menurut Shinta, kehadiran UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah melemahkan perekonomian seluruh dunia.
Ia bilang, dinamika perubahan ekonomi global tersebut memang perlu direspons dengan cepat dan tepat oleh Indonesia. Sebab, tanpa reformasi struktural, maka pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
Sehingga dengan pengesahan beleid tersebut dinilai mampu memperbaiki iklim investasi, maka mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang pada akhirnya akan mengerek perekonomian nasional.
"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Shinta.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, beleid ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.[]