GELORA.CO - Empat organisasi Islam menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan diri mundur atau berhenti sebagai Presiden.
Begitu tegas bunyi salah satu poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh empat organisasi Islam, yakni Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan HRS Center.
Dalam pernyataan sikap bersama ini terdapat tujuh poin. Pertama, mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
Selanjutnya, menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.
"Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan," bunyi poin ketiga dalam surat pernyataan bersama yang dikirim Wasekjen PA 212, Ustaz Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).
Kemudian, mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim Jokowi.
Kelima, mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan," tegas bunyi poin keenam.
Terakhir, menuntut partai politik pendukung pengesahan UU Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangtangan kepentingan cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Surat pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Shobir Lubis, Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf Martak, Ketum PA 212 Ustaz Slamet Maaruf, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan. Surat pernyataan bersama ini juga ditandatangani oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) sebagai pihak yang mengetahui. []