GELORA.CO - Anggaran mobil dinas jabatan untuk Pimpinan KPK dihujani kritik, terutama dari mantan petinggi lembaga antikorupsi itu. Salah satunya mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang menilai gaji pimpinan KPK saat ini sudah lebih dari cukup.
"Integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya," ujar Busyro kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Anggaran untuk mobil dinas jabatan Pimpinan KPK sendiri sudah disetujui Komisi III DPR untuk tahun 2021. Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.
Sementara itu, mobil jabatan lima Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK. Namun Dewas KPK sudah dengan tegas menolak anggaran mobil dinas itu.
Pimpinan KPK sendiri sampai saat ini belum memberikan sikap jelas. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan terkait anggaran mobil dinas itu.
"Pimpinan dan struktural hingga kini ini memakai kendaraan pribadi sampai kantor," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/10).
Lalu bagaimana jika ada kegiatan di luar kantor KPK? Ali menyebut, jika ada kegiatan ke luar kantor, pimpinan dan pejabat KPK menggunakan kendaraan operasional kantor.
"Jadi tidak ada mobil dinas jabatan, baik pimpinan maupun struktural," ucap Ali.
Terlepas dari itu, memang berapa gaji Pimpinan KPK saat ini?
Perihal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, menerima Rp 112.591.250.
Pasal 3
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Pasal 4
(1) Selain Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan:
1. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
b. Tunjangan Transportasi:
1. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
d. Tunjangan Hari Tua:
1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dtk)