GELORA.CO - Usai Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang melarang aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan Covid-19. Aparat Kepolisian melakukan blokade akses ke Jakarta.
Aparat Kepolisian mulai membatasi pergerakan sejumlah elemen buruh yang hendak menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja
di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono, mengatakan, penyekatan aksi buruh yang itu terjadi di di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri, seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Kahar dalam keteranganya, Senin (5/10).
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU Ciptaker selama tiga hari, 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang. (Rmol)