GELORA.CO - Diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dan netralitas pada Pilwali, Bawaslu Kota Surabaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Namun, hingga kini panggilan itu belum dipenuhi.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan panggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepada Risma.
Selain dia, pihak lain seperti saksi juga telah dipanggil.
"Memang salah satu prosedurnya adalah pemanggilan berbagai pihak untuk klarifikasi. Kami sudah panggil semuanya baik pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait," ujar Agil saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2020).
Agil menyebut bahwa beberapa pihak sudah ada yang memenuhi panggilan itu diantaranya pelapor dan saksi pelapor.
Laporan ini sebetulnya dilakukan oleh dua pihak yang berbeda yaitu dari tim advokat pendukung paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.
"Beberapa pihak sudah ada yang memenuhi panggilan, ada dari pelapor, saksi, dan pihak terkait. Mereka datang pada Sabtu kemarin," ungkapnya.
Lantaran Wali Kota Risma belum juga memenuhi panggilan, Agil mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan surat panggilan berikutnya untuk segera memberikan klarifikasi.
"Kami akan lakukan pemanggilan lagi," kata Agil.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono mengaku tak mengutus tim advokasinya untuk mengurusi permasalahan ini.
Dia mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Risma meski tahu adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Surabaya.
"Saya tidak tahu. Coba ditanyakan kepada tim hukum Pemkot Surabaya," ucapnya.[sc]