GELORA.CO - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Sea Games tanpa alasan yang jelas. Kasus tersebut salah satu bagian dari sengkarut dana hibah KONI pusat.
Dua perkara yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yaitu kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut sudah dihentikan sejak lama sebelum dirinya memimpin proses penyidikan kasus korupsi.
Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan pejabat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sebelumnya menghentikan perkara tersebut.
"Iya benar, perkara korupsi alat peraga olahraga dan biaya perjalanan atlet itu sudah di SP3 ya," kata Febrie, di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurut Febrie, perkara korupsi terkait sea games yang saat ini masih ditangani Kejagung adalah perkara korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Perkembangan terkait perkara dana hibah KONI itu, Febrie menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa ratusan orang saksi. Namun hingga sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pasalnya, lanjut dia, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masih menunggu hasil hitungan BPK dulu ya," ujar Febrie.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan alasan dua perkara itu dihentikan tim penyidik, diduga karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, sehingga diterbitkan SP3.
"Perkara tersebut sudah selesai ya. Kalau di SP3 mungkin karena tidak cukup alat bukti," tuturnya. []