GELORA.CO - Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan gaya hidup jaksa Pinangki Sirna Malasari meski bergaji puluhan juta, namun dapat menghabiskan miliaran saat berbelanja. Pinangki mengatakan harta fantastis yang dimilikinya itu merupakan hasil warisan mantan suami.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Uang itu merupakan bagian dari fee sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Tak hanya penerimaan suap, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut menggunakan suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW hingga urusan kecantikan di Amerika Serikat.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," ucap jaksa.
Pinangki sebenarnya hanya merupakan seorang PNS, yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020.
Gaji yang diterima Pinangki sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta. Sedangkan gaji suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan aparat penegak hukum, sekitar 11 juta per bulan.
Jaksa menyebut pada kurun waktu 2019-2020, Pinangki juga tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Namun, pada 2019-2020 itu, Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.(dtk)