Deretan Admin Medsos Dibekuk Gegara Provokasi Demo

Deretan Admin Medsos Dibekuk Gegara Provokasi Demo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satu per satu admin di media sosial yang diduga melakukan penghasutan demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Ketujuh orang itu berstatus pelajar hingga pengangguran.
Awalnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Keduanya adalah admin grup Facebook 'STM Se-Jabkdetabek.' Kedua tersangka yakni MLAI (16) dan WH (16).

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama 'STM Se-Jabodetabek' dengan followers-nya sekitar 20 ribu member," kata Yusri.


Yusri mengungkap keduanya adalah admin grup Facebook 'STM Se-Jabkdetabek'. Menurut Yusri, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.

"Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur. Konten Facebook 'STM se-Jabodetabek' dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok," terang Yusri.


Yusri menjelaskan keduanya datang ke aksi demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Mereka disebut menghasut untuk melakukan kerusuhan.

"Inilah orang-orang yang datang tanggal 8 Oktober, tanggal 13 Oktober, diundang lagi untuk melakukan kerusuhan ya. Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul untuk melakukan kerusuhan," paparnya.


Yusri mengatakan keduanya memprovokasi dan menghasut serta menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong dalam bentuk meme-meme.

"Juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek termasuk tanggal 20 Oktober (hari ini)," tuturnya.


Selain itu, kata Yusri, satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko SN (17) ditangkap di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. SN ditangkap sebagai admin Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memprovokasi lewat media sosial.

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," bebernya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan hingga kini total ada tujuh orang pelaku penghasutan demo anarkis di Jakarta yang ditangkap.

"Hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 (tiga) tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 (tiga) tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 1 (satu) TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan," ungkap Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (20/10).


"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," lanjutnya.

Ferdy menuturkan ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Ketujuh orang itu berstatus pelajar hingga pengangguran.

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," tuturnya.



Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Ketujuhnya dikenai pasal berlapis. "Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat Demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," ujarnya.


Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita