GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) menolak usul Komisi Fatwa MUI perihal masa jabatan presiden hanya satu periode dengan durasi 7-8 tahun. PD menilai tidak ada yang salah dengan ketentuan masa jabatan presiden saat ini.
"Apa masalahnya dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali, total 10 tahun melalui mekanisme pemilu langsung? Sepuluh tahun Pak SBY memimpin, Indonesia sangat maju dan berkembang," kata Waketum PD Marwan Cik Asan kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Marwan menegaskan ketentuan masa jabatan presiden sudah jelas tertuang dalam UUD 1945. Anggota DPR RI itu menyarankan semua pihak agar mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan, sebagaimana dalam UUD 1945..
"Saya pikir terkait jabatan presiden kan sudah jelas dalam UUD 45 hasil amandemen. Saya pikir kita konsekuen saja dengan kesepakatan kebangsaan yang sudah kita buat," ucap Marwan.
"Saya pikir kita konsekuen saja dengan kesepakatan kebangsaan yang sudah kita buat. Lebih baik energi bangsa saat fokus menghadapi COVID ini, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonominya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden menjadi satu kali saja. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah (jadi) 7 tahun atau 8 tahun, gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi, Senin (19/9).
Usul tersebut nantinya akan disampaikan dalam Munas MUI 2020. Rencananya, Munas MUI 2020 akan digelar pada 25-28 November 2020. []