GELORA.CO - Polres Metro Bekasi mengkonfirmasi delapan anggotanya positif Covid-19. Anggota itu terpapar setelah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Ombibus Law Cipta Kerja beberapa hari lalu.
"Ada delapan anggota kami yang positif Covid-19," ujar Kepolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (16/10/2020). Adapun delapan anggota polisi yang positif Covid-19 terdiri atas tujuh anggota Polsek Cikarang Barat dan satu Kapolsek Muaragembong.
Menurut Kapolres, mereka semua terlibat langsung dalam proses pengamanan aksi unjuk rasa massa buruh dan mahasiswa di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Apalagi, wilayah Polsek Cikarang Barat yang menjadi sentral aksi unjuk rasa di Kabupaten Bekasi.
Hendra menjelaskan, kedelapan anggota yang positif Covid-19 pasca demo tolak UU Cipta Kerja itu masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Saat ini mereka tengah melakukan isolasi secara mandiri di tempat isolasi terpusat maupun rumah masing-masing.
"Mereka masuk OTG, sudah diisolasi mandiri. Kita doakan agar bisa segera pulih kesehatannya," katanya.
Untuk itu, pihaknya tak melarang dilakukannya aksi unjuk rasa. Meskipun lebih baik untuk dihindarkan karena situasi pandemi corona ini.
Elemen masyarakat yang melakukan demontrasi diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. "Silakan (demo) walaupun lebih baik tidak karena lagi pandemi. Tetap patuhi protokol kesehatan, walaupun kondisi di lapangan sulit ya," katanya.
Pasca unjuk rasa buruh, Hendra juga meminta agar Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, agar segera melakukan pengetesan Covid-19 terhadap pekerja yang ikut aksi demo karena dikhawatirkan tertular Covid-19. (*)