Cerita Gatot, Ahmad Yani Mau Ditangkap tapi Akhirnya Polisi Pulang dengan Tangan Hampa

Cerita Gatot, Ahmad Yani Mau Ditangkap tapi Akhirnya Polisi Pulang dengan Tangan Hampa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengungkap upaya gagal penangkapan Ahmad Yani, salah satu aktivis KAMI pada Selasa sore (20/10/2020) oleh kepolisian. Beruntung, mantan anggota Komisi III DPR itu memiliki argumentasi hukum yang kuat. Sehingga, polisi pulang dengan tangan hampa.

"Tadi malam jam 19.30 di Kramat Raya, eksekutif comite KAMI DR Yani didatangi 20 orang prajurit akan ditangkap. Karena dia seorang lawyer, petugas bilang datang bawa surat tugas datang untuk menangkap dan menahan," katanya dalam acara Indonesia Lawyer Club di TV One (22/10/2020).

Dia mengatakan, Ahmad Yani lalu menanyakan alasan rencana penangkapan itu. Tetapi, polisi tak muu menjawabnya. Saat ditanya soal pasal yang dilanggar oleh Yani, Polisi juga tak mampu menjawab.

Yani lalu meminta petugas Polisi itu memanggil atasannya yang memimpin regu penangkapan. Setelah berdiskusi soal rencana penangkapan itu, pemimpin regu menunjukan Vidio pernyataan Yani yang dianggap patut diduga menyalahi aturan.

"Petugasnya ditanya? Salah saya apa? Nggak bisa dijawb. Pasal apa yang saya langgar? Tidak bisa jawab. Panggil pimpinan anda, pimpinannya datang lalu ditanyakan ke Bareskrim. Ternyata dia disangkakan dengan vidio yang diambil Anton Permana. Itu disangkakan. (Kata Yani) kalau itu pengembangan kasus saya harusnya saksi. Saya tidak mau berangkat. Alhamdulillah petugas profesional. Akhirnya mereka kembali," katanya dalam acara bertajuk 1 tahun Jokowi-Maruf.

Sayangnya, pengetahuan hukum pentolan KAMI yang terlebih dahulu ditangkap minim. Sehingga mereka dengan mudah digiring ke Polda Metro Jaya dan ditahan sehari sebelum peristiwa demonstrasi besar 8 Oktober.

"Tapi bang Jumhur, bang Syahganda, Anton Permana, dia tidak mendalami ilmu hukum, akhirnya dibawa. Saya hanya ingatkan pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan hukum," katanya.

Untuk diketahui, para pentolan KAMI beberapa waktu lalu ditangkap dan ditahan.Yakni Syahganda Nainggolan, Anton Pernana dan Jumhur Hidayat. Kini, ketiganya masih mendekam dalam sel rezim Joko Widodo. Selain aktivis KAMI, para aktivis mahasiswa juga ditahan sejak demonstrasi 7-8 Oktober lalu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita