GELORA.CO - Pemerintah menggunakan cara atau skema perhitungan baru dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Skema baru ini merupakan mandat dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP Nomor 78/2015, pemerintah harus mengevaluasi atau menyesuaikan kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis penetapan UMP. Dengan begitu formulasi perhitungan UMP yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional tidak lagi berlaku.
Masih dalam beleid itu, formulasi penetapan tersebut hanya menyebut setiap lima tahun sekali pemerintah harus mengevaluasi dan menyesuaikan KHL dalam penetapan UMP. Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan KHL.
"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.
Lebih lanjut Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.
"Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan upah minimum selama ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Namun, skema dalam aturan itu kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
"Kita semua tahu akibat dari pandemi COVID-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan," katanya dalam teleconference.
Dia menuturkan, jika mengikuti skema tersebut maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan bagi dirinya untuk menetapkan upah minimum 2021.
Terangnya, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020. Namun, dia mengatakan akan kembali mendengar saran dari Dewan Pengupahan Nasional.
"Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," terangnya.(dtk)