GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang dua pimpinan serikat buruh ke Istana Negara pada senin kemarin. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Pemanggilan ini sempat menimbulkan desas-desus bahwa Jokowi berencana menawari keduanya jabatan baru di pemerintahan. Sebab, Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wakil menteri (wamen) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Said Iqbal menampik kabar burung tersebut. Dia mengatakan jika dirinya diundang ke Istana untuk berbincang dengan Jokowi seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin kemarin.
"Tidak benar berita tersebut. Tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen, hoaks. (Ke Istana) menyampaikan masukan tentang Omnibus Law versi buruh," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan, serikat buruh telah mengutarakan kepada Jokowi 7 alasan mengapa mereka menolak RUU Cipta Kerja. Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) dihapus.
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.
Selanjutnya, buruh juga menolak outsourcing seumur hidup yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.
Tanggapan Jokowi
Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi publik bertajuk “Partai Politik Buruh, Melawan Arus Deparpolisasi” di Jakarta, Kamis (28/4). Diskusi membahas wacana berdirinya partai politik sebagai alat politik perjuangan buruh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Menurut Iqbal, Jokowi telah menanggapi permintaan-permintaan tersebut sebagai masukan dari kelompok buruh. Namun, ia tidak bisa berbuat lebih jauh karena RUU Cipta Kerja kini terlanjur menjadi Undang-Undang.
Iqbal pun memastikan aksi mogok nasional oleh kaum buruh pada Selasa hari ini tetap berlangsung. Hal itu sesuai dengan rencana awal, dimana aksi tersebut bakal berlangsung selama 3 hari sampai Kamis, 8 Oktober 2020.
KSPI dan kelompok buruh lainnya juga masih akan terus mematangkan strategi untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Itu sudah diketuk di rapat paripurna. (Strategi ke depan) nanti dirapatkan lagi," pungkasnya.[]