Boyamin Saiman Lapor KPK Terima Gratifikasi Rp 1 Miliar terkait Djoko Tjandra

Boyamin Saiman Lapor KPK Terima Gratifikasi Rp 1 Miliar terkait Djoko Tjandra

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerimaan gratifikasi senilai SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar kepada KPK. Laporan tersebut dilakukan pada 25 September 2020 lalu melalui sebuah surat. 

Dari informasi yang kumparan terima, Boyamin mendapat uang itu dari seseorang pada 21 September 2020. Ia menduga pemberian uang terkait dengan Djoko Tjandra. 

Boyamin tak merinci identitas pemberi. Ia sempat menolak uang tersebut. Namun tanpa sepengetahuan Boyamin uang itu dimasukan ke dalam tasnya. 

Boyamin menjelaskan bahwa dirinya tak mampu mengembalikan uang kepada sang pemberi. Sehingga ia lebih memilih melaporkannya ke KPK. 

Dikonfirmasi terpisah, plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal laporan penerimaan gratifikasi oleh Boyamin tersebut. Saat ini tim KPK tengah melakukan verifikasi dan analisa terkait laporan itu. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali, Senin (5/10). 

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Belum diketahui mengapa ada sejumlah orang diduga terkait Djoko Tjandra memberikan SGD 100 ribu kepada Boyamin Saiman. Namun, sejauh ini, Boyamin memang orang yang sangat vokal terhadap kasus Djoko Tjandra, baik yang ditangani di Kejaksaan Agung dan juga di Bareskrim Polri. 

Djoko Tjandra pun kini telah jadi tersangka di dua kasus tipikor. Yang pertama adalah pencabutan red notice di Bareskrim dan kedua terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung di Kejaksaan Agung.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita