Besok, Buruh dan Mahasiswa di Semarang Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja

Besok, Buruh dan Mahasiswa di Semarang Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahasiswa dan buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berencana menggelar demonstrasi untuk menolak disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020).

Massa aksi akan berkumpul Pos 4 Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Dari titik itu, demonstran akan melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Koordinator Aksi Aliansi GERAM Arif Afruloh mengatakan, demonstran direncanakan mulai bergerak pada 10.00 WIB.

Arif menuturkan, penolakan atas UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) karena perumusan regulasi ini minim pelibatan publik.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dianggap telah mengabaikan hak buruh, petani, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

"UU ini akan menjelma menjadi malapetaka yang makin memperburuk kehidupan rakyat sipil dan melanggengkan perampasan ruang hidup, yang dampaknya kembali akan diderita oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

"Di tengah derasnya kritik dan besarnya gelombang penolakan dari masyarakat, tampaknya pemerintah dan DPR bersikap layaknya sekelompok orang tuli yang tidak mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan dari rakyat yang akan terdampak," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok nasional.

Dia menyarankan agar para buruh menyampaikan langsung aspirasinya kepada pihak dan lembaga yang berwenang dan tidak menggelar aksi demonstrasi yang menimbulkan kerumunan.

"Saya kira saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya. Dengan cara itu menurut saya lebih komunikatif dan tidak menimbulkan kerumunan," kata Ganjar, Senin (5/10).

Ganjar menerangkan, menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang.

Namun di tengah pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi itu harus mengedepankan protokol kesehatan agar tidak membahayakan.

"Kita ingin semua menjaga kesehatan. Menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," tambahnya.

Bahkan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan.

Untuk itu, pihaknya meminta buruh di Jawa Tengah mematuhi hal itu dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.

"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berewenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya ini, ini cara yang lebih baik," sebut Ganjar.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita