GELORA.CO - Masyarakat diminta untuk dapat membaca secara utuh draf UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR. Dengan begitu, maka masyarakat bisa terhindar dari sebaran hoax yang berseliweran di media sosial (medsos).
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menilai hoax sengaja disebar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/10).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax UU Ciptaker dan membuka motifnya.
Kepada kelompok penyebar hoax, Azis mengingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Bijaklah menggunakan medsos, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik,” tekannya.
Azis Syamsuddin, yang menjadi pimpinan sidang saat UU Ciptaker disahkan, menegaskan bahwa poin-poin UU yang tersebar di medsos seperti masalah uang pesangon, UMP, UMK, dan HMSP dihilangkan adalah tidak benar. Informasi ini yang Azis disebut bohong atau hoax.
“Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13/2003” tegasnya.
Selanjutnya, terkait dengan upah buruh yang dihitung per jam, hak cuti hilang hingga outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup juga sama sekali tidak benar alias hoax.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, terkait tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoax. Di mana dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13/2003.
“Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan,” tambahnya.
Adapun mengenai perusahaan yang dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapanpun juga merupakan informasi yang tidak benar.
Di mana perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13/2003.
“Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak,” ucap Azis Syamsuddin.[psid]