GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang dapat memblokir media sosial (medsos). Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan, jangan sampai aturan itu malah membungkam kebebasan berbicara.
"Pertama ya, untuk membuat aturan seperti itu ya harus memperhatikan hal-hal demokrasi. Jadi, jangan sampai itu menjadi media untuk membungkam kebebasan berbicara," kata Dave saat kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar ini menilai aturan mengenai pemblokiran medsos diperlukan. Sebab, menurut Dave, banyak kerusuhan di Indonesia terjadi akibat maraknya hoaks di medsos.
"Ini (aturan pemblokiran medsos) perlu juga, karena memang kan banyak kericuhan-kericuhan, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi itu disebabkan oleh penyebaran hoaks-hoaks yang kencang," ujar Dave.
Lebih lanjut, Dave juga meminta agar aturan tersebut harus dibuat untuk menuntaskan akun-akun yang benar-benar menyebarkan hoaks. Ketua DPP Golkar itu kembali mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
"Tapi jangan sampai orang yang karena kurang pengetahuannya, karena kurang teredukasi tentang isu-isu tersebut, hanya karena ikut menyebarkan akhirnya ia terjebak hingga sampai akunnya diblok," jelasnya.
"Jadi, yang diblok itu ya harus benar-benar yang sumber awalnya. Bukan cuma yang mau forward-forward aja. Tapi karena dia yang menciptakan isu-isu tersebut. Itu yang harus dituntaskan, harus dikejar," sambung Dave.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait pemblokiran medsos. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran terhadap perusahaan penyelenggara medsos mesti melalui sejumlah tahapan.
"Itu ada tahapan-tahapan. Kami tidak serta melakukan namanya pemblokiran (medsos), pasti ada tahapannya. Apabila social media itu bisa berkolaborasi dengan kita dalam melakukan saat kita sudah minta, "ini ada buktinya, ini hoax, meresahkan", tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, ada SOP-nya," tutur Semuel dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10)
"Jadi, pemerintah tidak bisa tiba-tiba melakukan tanpa ada alasannya yang jelas, itu tidak mungkin dilakukan," ucapnya menambahkan.(dtk)