Aliansi Nasional Anti Komunis Serukan Aksi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja

Aliansi Nasional Anti Komunis Serukan Aksi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) mengeluarkan instruksi kepada seluruh perwakilan di seluruh wilayah nusantara untuk melaksanakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja atau omnibus law.

Seruan aksi yang ditujukan kepada Korwil dan Korda di seluruh Indonesia itu agar dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 di wilayah masing-masing.

Selain menyuarakan penolakan, mereka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu membatalkan UU Ciptaker yang baru disahkan DPR, Senin(5/10) lalu.

Dalam selebaran yang diterima oleh redaksi, Sabtu(10/10), mereka menyerukan agar “tidak pulang sebelum UU Ciptaker tumbang,”.



Sebelumnya, sejumlah ormas Islam yaitu FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center tegas menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin(5/10).

Keberadaan regulasi ini dinilai akan memperkuat cengkeraman oligarki asing dan aseng di Indonesia yang ujungnya merugikan rakyat. Mereka juga mendesak agar semua pendemo yang ditahan agar dilepaskan.

Berikut pernyataan sikap lengkapnya:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk
menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan
menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh KH Shobri Lubis Ketua Umum FPI, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita